
Perkawinan dalam Islam adalah suatu akad atau perjanjian mengikat antara seorang laki-laki dan perempuan untuk menghalalkan hubungan kelamin antara kedua belah pihak dengan sukarela dan kerelaan kedua belah pihak merupakan suatu kebahagiaan hidup berkeluarga yang diliputi rasa kasih sayang dan ketentraman (sakinah) dengan cara-cara yang diridhoi Allah SWT. Islam memandang dan menjadikan perkawinan itu sebagai basis suatu masyarakat yang baik dan teratur,sebab perkawinan tidak hanya dipertalikan oleh ikatan lahir saja,tetapi diikat juga dengan ikatan batin.
Islam mengajarkan bahwa perkawinan itu tidaklah hanya sebagai perjanjian biasa seperti perjanjian jual beli atau sewa menyewa,melainkan merupakan suatu perjanjian suci (misaqon gholidho),dimana kedua belah pihak meminta menjadi pasangan hidup dengan mempergunakan nama Allah SWT.
Dasar perkawinan menurut Islam adalah melaksanakan :
1.Firman Allah SWT.
2.Sabda Rosulullah SAW.
Tujuan dan Hikmah Perkawinan dalam Islam adalah untuk memenuhi tuntutan hajat tabiat kemanusiaan,berhubungan antara laki-laki dan perempuan dalam ikatan perkawinan untuk membentuk keluarga yang tentram (sakinah),cinta kasih (mawaddah) dan penuh rahmat,agar dapat melahirkan keturunan yang sholeh dan berkualitas menuju terwujudnya rumah tangga bahagia.
Adapun hikmah perkawinan bagi umat manusia,khususnya umat Islam adalah :
a.Melaksanakan perkawinan merupakan salah satu ibadah bagi umat Islam.
b.Dapat terpelihara dari perbuatan maksiat.
c.Dapat terbentuk suatu rumah tangga yang bahagia,damai,tentram serta kekal disertai rasa kasih sayang antar suami istri.
d.Dapat diperoleh garis keturunan yang syah,jelas dan bersih,demi kelangsungan hidup dalam keluarga dan masyarakat.
e.Dapat terlaksananya pergaulan hidup antara seseorang atau kelompok secara teratur,terhormat dan halal,sesuai dengan kedudukan manusia sebagai makhluk yang terhormat diantara makhluk Allah yang lain.
Wallmah Perkawinan (perjamuan kawin)
Agama Islam menganjurkan setiap ada akad nikah agar diadakan upacara walimah (perjamuan nikah), manfaat walimah ialah keluarga,tetangga dan handaitaulan ikut mendoakan mempelai berdua dan mengetahui pula secara syah hubungan antara keluarga menurut hukum dan agama.
Dasar pembentukan rumah tangga bahagia yang Islami adalah :
1.Adanya kesamaan agama antara calon sumai istri untuk mewujudkan kehormatan dalam lingkungan keluarga.
2.Adanya keseimbangan/keserasian antara calon suami istri.
3.Adanya kemampuan calon suami istri
Rumah tangga bahagia adalah rumah tangga yang berkualitas dan agar memndapatkan rahmat Allah SWT, maka ada lima aspek pokok kehidupan yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Terwujudnya suasana kehidupan yang Islami.
2.Terlaksananya pendidikan dalam keluarga,seperti yang dituntunkan oleh Lukman Al Hakim kepada putranya (QS.Lukman:12)
3.Terwujudnya kesehatan keluarga.
4.Terwujudnya ekonomi keluarga yang sehat.
5.Terwujudnya hubungan keluarga yang selaras,serasi,seimbang.
Hak dan Kewajiban Suami Istri adalah:
1.Hak dan kewajiban yang bukan bersifat kebendaan
2.Hak dan kewajiban bersifat kebendaan.
Resiko Perkawinan Usia Muda
Batas usia bagi seseorang untuk bersegera menikah sebenarnya Islam tidaklah menentukan secara mutlak bagi umatnya yang belum berumah tangga. Namun demikian bila kita menghayati bunyi hadits yang artinya :"Bila kamu telah mampu untuk menikah,menikahlah".Jelaslah bahwa batas usia untuk segera menikah itu apabila telah merasa mampu. Pengertian mampu adalah meliputi berbagai aspek,baik fisik,mental maupun sosial ekonomi.
Resiko perkawinan usia muda berkait erat dengan beberapa aspek,sebagai berikut :
1.Segi kesehatan.
2.Segi fisik.
3.Segi mental/jiwa.
4.Segi pendidikan.
5.Segi kependudukan.
6.Segi kelangsungan rumah tangga.
Kelengkapan yang diperlukan untuk pernikahan adalah :
1.Surat keterangan untuk kawin dari kepala desa (Model N.1)
2.Kutipan akte kelahiran/surat tanda lahir (N.2)
3.Surat persetujuan kedua calon mempelai (Model N.3)
4.Surat keterangan tentang orang tua dari kepala desa (N.4)
5.Surat ijin orang tua/pengadilan agama bagi calon mempelai yang berumur kurang 21 tahun.
6.Surat keterangan kematian suami/istri (N.6)
7.Kutipan buku pendaftaran talaq/cerai bagi janda/duda atau akte cerai dari PA.
8.Izin pengadilan agama bagi yang akan berpoligami.
9.Izin yang berwenang bagi anggota TNI.
10.Kartu bukti imunisasi TT1 dan TT2 bagi calon wanita.
11.Dispensasi camat bagi perubahan yang dilakukan dalam waktu kurang dari 10 hari kerja terhitung sejak masuknya laporan nikah.
12.Izin pejabat bagi anggota Korpri/TNI.
13.Izin PA bagi calon suami yang umurnya kurang dari 19 tahun dan calon istri kurang dari 16 tahun.
14.Fotokopi KSK.
15.Pas foto.
Proses Pernikahan
Calon mempelai ---> Kantor kepala desa/Kelurahan ---> Balai nikah



MUJAHID
Posted in: 












0 komentar:
Posting Komentar